Img : Kapanlagi.com BATAKTIVE.COM, ADAT BATAK - Ketika hendak menikahkan anak perempuan Batak, SINAMOT NI BORU selalu dibicarakan ...
BATAKTIVE.COM, ADAT BATAK - Ketika hendak menikahkan anak perempuan Batak, SINAMOT NI BORU selalu dibicarakan namun yang menerima adalah parboru. Apa demikian yang sebenarnya?
Dalam tradisi Batak saat ini yang terbayang adalah, berapa banyak duit yang akan diterima pihak orang tua perempuan (PARBORU). Mereka melakukan kalkulasi, beli pakaian dan perhiasan, beli ulos, beli ikan (dengke) ongkos (khususnya yang dibona pasogit). Semuanya itu dikatakan SINAMOT NI BORU.
SINAMOT NI BORU
Pada tradisi Batak lama, setiap perempuan yang hendak dikawinkan harus dijamin hidupnya kelak setelah menjadi “pardihuta” bagi suaminya dihadapan mertuanya. Jaminan itu dibahas berapa besar dari harta calon mertuanya itu yang menjadi bagiannya. Ini disebut MANGGOLI, ada batasan yang jelas yang kelak menjadi PANJAEAN.
Harta benda itu terdiri dari, rumah, sopo, emas, gong, sawah, ternak yang terdiri dari kerbau, sapi dan kuda. Inilah yang disebut SINAMOT. Sinamot itu adalah harta benda yang menopang kehidupan dan kesejahteraan.
MANGGOLI SINAMOT, tujuannya agar kelak tidak terjadi konflik diantara keturunan paranak. Inilah yang kemudian ditinjau kembali oleh pihak orangtua perempuan saat dilakukan TINGKIR TATARING, ketika orangtua laki-laki melakukan acara PAJAEHON (memandirikan) pasangan itu.
Saat manggoli sinamot, raja parhata dengan tegas melakukan permintaan kejelasan akan sinamot ni boru ini, menguraikan beberapa bagian dari jenis harta yang lajim dalam pembagian hak waris.
Saya berikan satu contoh dari kedua keluarga yang memiliki harta benda yang lengkap.
Pihak paranak menjawab permintaan pihak parboru ;
Nauli Rajanami, ianggo sinamot ni borumu, rade ma sada ruma, saparinaan horbo, sandangka mas, dua turpuk hauma saba, jala bagianna ma porlak sisoding. Ba mamuhai tataringna ba rade ma 200 ampang eme.
Yang menjadi bagian mereka kelak ada satu rumah, sepasang kerbau, seuntai emas, dua petak sawah dan kebun. Untuk memulai kemandirian mereka akan diberikan 200 kaleng padi. Disini dijelaskan bila mereka tidak memiliki gong, lembu dan kuda.
Setelah ini disepakati, barulah pihak parboru menanyakan “adat marama”. Ini merupakan penghormatan dan penghargaan kepada orangtua yang membesarkan, membimbing dan merawat hingga dewasa. Ini dikaitkan dengan istilah “pagopas panoguna” memperkuat upaya menarik hati. Tapi dalam bahasa adat lajim disebut “somba maruhum”.
Dalam tradisi lama dengan contoh diatas, paranak menjanjikan satu ekor kerbau sebagai SOMBA NI UHUM. Kerbau ini diantarkan ke kampung halaman PARBORU pada waktu yang ditentukan.
NAPOSO bersiap membuka pintu gerbang kampung dan mereka kemudian disebut SIUNGKAP BAHAL. Saudara PARBORU bersiap-siap membuka pintu kandang “BARA” inilah yang kemudian disebut PAMARAI.
Pamarai dalam kaitan ini tidak dapat disamakan dengan pengertian MANGABARAI memikul beban di pundak.
PAUSEANG
Dalam anak "TUBU BORU SORANG" keterangan pauseang ini sudah lebih jelas. Ini merupakan penegasan bahwa bila parboru menuntut hak waris anaknya yang disebut PANJAEAN, dia juga berkewajiban untuk memberikan hak waris kepada putrinya yang disebut PAUSEANG.
LEGISLASI HAK WARIS
Setelah cukup waktunya menurut PARANAK maka dilakukan acara PAJAEHON. Mereka menjadi keluarga baru yang mandiri, akan mengelola semua SINAMOT yang sudah dijanjikan sebelumnya. Manjae bisa saja tetap dalam satu rumah tapi jelas pemisahannya dengan istilah MARHUDON PANJAEAN MARTALAGA OLAT-OLAT.
Dalam acara ini langkah parboru disebut TINGKIR TATARING. Pada saat itu parboru dapat menyaksikan semua SINAMOT NI BORU itu dalam bentuk nyata. Bila kerbau, dapat sentuh, sawah dapat dipijak, kebun juga disaksikan dengan mata sendiri. Emas juga diperlihatkan dan ditimbang.
Ini mempertegas bahwa tidak ada lagi silang sengketa kelak diantara menantunya bersaudara, karena sudah disaksikan sendiri dengan pengetua dan kerabat dekat kedua belah pihak.
Setelah itu, pihak paranak melakukan kunjungan ke kampung halaman parboru. Mereka disebut MEBAT, artinya mangebati kampung halaman hulahula. Disini dimanfaatkan untuk mempertegas PAUSEANG yang telah dijanjikan parboru. Pihak paranak berhak mengunjungi sawah yang dijanjikan itu.
Pada kesempatan itu juga dapat dibicarakan (jika mungkin) agar menantunya “marpauseang dihutana”. Ini bila tempat kedua belah pihak sangat berjauhan, hingga sangat merugikan kalau harus “marhauma tandang” mengolah sawah itu karena faktor waktu tempuh yang jauh. Harga jual, (bukan harga “dondon” gadai) sawah itu dialihkan membeli sawah di kampung halaman paranak.
Bila acara UNJUK pelaksanaan perkawinan adalah DIALAP JUAL berada dihadapan parboru, maka kunjungan ke tempat parboru ini disebut MEBAT. Pada acara ALAP JUAL inilah pihak parboru secara total terpenuhi haknya dalam adat dan disebut NANIAMBANGAN.
Bila acara UNJUK dilaksanakan di hadapan paranak disebut DITARUHON JUAL, Pada acara TARUHON JUAL inilah pihak parboru tidak terpenuhi haknya dalam adat karena mungkin tatacara adat dan parjambaron tidak sesua dengan mereka. Mereka harus tunduk dalam hukum adat MARSOLUP DI HUNDULAN. Apa tata cara adat dan parjambaron di pihak paranak itulah yang mereka terima.
Maka kunjungan ke tempat parboru ini disebut PAULAK UNE. Semua kekurangan dan yang tidak terpenuhi saat UNJUK, maka inilah saatnya memenuhi.
Ini sangat bertentangan dengan pemahaman para pakar budaya Batak saat ini yang mengatakan PAULAK UNE itu sebagai solusi mengembalikan pengantin wanita yang tidak perawan. Mereka mengartikan PAULAK UNE itu dengan mengembalikan “manusia” dengan baik. Ini tidak ada dalam kamus kebudayaan Batak. Kata SIRANG memang ada dalam masyarakat Batak dulu tapi prosesnya adalah PAGO SIRANG, bukan paulak une. Pago sirang ada aturan mainnya yang dapat kita bahas di lain kesempatan.
Tidak semua masyarakat batak memiliki harta yang lengkap dan melimpah. Kadangkala dalam pembahasan (harta benda) SINAMOT itu tidak dapat memberikan janji. Pihak paranak hanya mampu menghaturkan sembah permohonan kepada pihak parboru. Tenggang rasa sudah sejak lama berlangsung. Bila pihak parboru lebih unggul dalam harta benda dari pihak paranak maka berlaku adat “tongka masipamaluan” jangan mempermalukan karena kelak mereka akan menjadi keluarga. “Napuran santampuk” sebagai wujud dari sembah penghormatan kepada parboru pun disepakati. Pihak parboru akan menanggung beban yang lebih besar. Walau proses yang tejadi adalah ALAP JUAL namun dalam hal pembahasan Sinamot dan Somba ni UHUM tidak ada hal yang memenuhi sehingga ada penghalusan istilah dengan SITOMBOL.
Ini hanya sebutan, bukan bagian pembahasan dalam adat manggoli sinamot. Istilah SITOMBOL dan RAMBU PINUDUN sebenarnya adalah menutupi kekurangan akibat kemiskinan.
Fakta saat ini, tidak ada lagi pemaknaan manggoli SINAMOT sebagai penjaminan hak perempuan di depan keluarga suaminya. Melulu membahas materi yang akan diterima PARBORU. Kesannya seperti MAHAR dan ada yang menyatakan seperti itu.
Pergeseran pemahaman itu berangsur sejak pihak paranak menyatakan bahwa, kerbau, sawah, emas semuanya sudah dijual untuk menyekolahkan anaknya dan itulah (ilmu pengetahuan, pekerjaan) kelak menjadi PANJAEAN bagi mereka.
Semakin jauh makna Sinamot ditinggalkan karena ada tradisi “langsung” saja. Tawar menawar pun terjadi, hitung hitung pos pengeluaran parboru; ulos yang akan diberi, dengke yang akan dimasak, ongkos rombongan yang diundang. Kesannya SINAMOT NI BORU tapi orang tua perempuan yang menghabiskannya.
Di sela keruwetan pelaksanaan acara adat, ibu pengantin perempuan berkelana menemui semua undangannya dan menyalamkan uang ribuan dengan ucapan “godang do jujalo tuhor ni borunta” atau sesuai dengan hubungan kekeluargaan. Dia menyatakan telah menjual anaknya.
Bila kedua belah pihak memang tidak memiliki harta benda untuk melaksanakan tata kelola adat perkawinan seperti lajimnya dilakukan orang berada, maka SINAMOT tidak lagi dibahas. Mereka memperkecil skop pelaksanaan adat itu. Bahkan tidak ada UNJUK (acara yang biasanya dilakukan di halaman terbuka) tapi dilakukan di dalam rumah. Acara ini disebut MANURUN. Paranak dan parboru berunding menanggulangi biaya.
Apakah dari keluarga yang sangat miskin dapat melakukan perkawinan?
Bila acara MANURUN yang paling sederhana tidak dapat dilakukan maka MANGEMBALHON GAJUT adalah jalan keluarnya. Hanya pengantin yang diberi ulos oleh parboru dan tulangnya bersama kerabat terdekat saja. Kadang tidak ada acara makan dan parjambaron. Kemudian ibu dari pengantin perempuan memberitahukan kepada para kerabat jauh waktu ketemu di onan perihal perkawinan yang sudah berlangsung itu.
Proses perkawinan itu sah menurut adat, dan tidak boleh ada klaim seperti yang sering terdengar saat ini “dang maradat dope”. Yang menikah dengan cara mangembalhon gajut tidak berhutang lagi untuk melakukan pesta adat yang lebih besar walau kemudian menjadi kaya raya.
Bila kemudian dia berniat memberi penghormatan kepada hula-hulanya karena sudah memiliki harta, tidak lagi disebut “mangadati”. Dia hanya memilki kesempatan dengan cara PAEBATHON PAHOMPU.
Konflik pelaksanaan adat perkawinan saat ini berkembang karena tidak ada yang mau mengalah, tidak ada dasar pemikiran makna tradisi itu. Cenderung berlomba meriah tanpa mengukur kemampuan yang ada, “Paihutihut gaja marhonong”. Bila acara dilakukan dengan sederhana, ada pula yang menyindir, “pesta apa ini”.
Banyak yang berkehendak untuk menyederhanakan tapi jarang yang mampu memulai. Adat perkawinan saat ini melelahkan karena lebih banyak asesori yang tidak penting daripada pemaknaan. Yang sederhana seperti MANURUN dan MANGEMBALHON GAJUT sudah dianggap tidak adat ladi. GOK NI ADAT dimaknai bila parboru menerima SINAMOT NI BORU dan ada acara yang meriah. Inilah yang dikategorikan para leluhur NATUNGGING DO NATEAL SONGON HUDON NA SO HINARPEAN.
Materi tulisan ini diurai berdasarkan pemaparan dari beberapa tokoh adat di Toba dan berdasarkan pengamatan dan kesaksian penulis.
Penulis: Monang Naipospos
sumber: (tanobatak.wordpress.com)
No comments
Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!