Breaking News:

latest

Ads Place

Ketua DPD PWRI Sumut : Jangan Biarkan Para Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun Bebas Tanpa Tersentuh Hukum

Foto : Ketua DPD PWRI Sumut - Dr. Marsdar,  Limbong, M. Pd. MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia ...

Ketua DPD PWRI Sumut : Jangan Biarkan Para Pelaku  Rudapaksa Anak 12 Tahun Bebas Tanpa Tersentuh Hukum
Foto : Ketua DPD PWRI Sumut - Dr. Marsdar,  Limbong, M. Pd.


MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumatera Utara (Sumut) meminta secara tegas Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M. Si untuk perintakan jajaran Polrestabes Medan agar segera bertindak tegas  proses dan tangkap para pelaku asusila dan perdagangan anak yang disinyalir para pelaku nya adalah orang terdekat dari korban.


Ketua DPD PWRI Sumut,. Dr. Marsdar,  Limbong, M. Pd,  dalam Konfrensi Pers nya mengungkapkan , terkait kasus yang terjadi kepada Anak yang masih dibawah umur pihak polisi seharusnya segera membentuk tim untuk mengungkap para pelaku.


"Saya minta pertolongan Kapolda Sumut. Bapk Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak,  Kapolrestabes Medan, Bapak Kombes Pol. Valinteno Alfa Tatarrda, S. H. M. H.,  untuk segera melakukan tindakan tegas untuk mengungkap dan segera tangkap para pelaku yang sampai saat ini belum tersentuh hukum, "terang Masdar Limbong kepada awak media Sabtu (17/09/22).



Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini. 


Lebih lanjut Masdar Limbong mengatakan, atas kasus ini para pelaku rudapaksa ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman  seumur hidup karena dilakukan oleh orang terdekat korban, untuk itu kita berharap  Polrestabes Medan tidak ragu untuk menetapkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, "terang Limbong.


Terkuaknya  tabir kasus rudapaksa terhadap boca 12 tahun ini bermula dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Atas dasar itu kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.


Korban mengaku sejak bahwa sejak usia 7 tahun  korban telah mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan pacar ibunya. Kemudian setelah ibunya meninggal korban lalu tinggal bersama kakeknya. Namun sial nasib  korban, selama tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Tembumg Medan, kornan diperlakulan sebagai budak seks.


Bagaimana tidak,   korban juga menjadi budak seks adik neneknya.  Dalam kondisi itu, kemudian nenek korban mengenalkan kepada A yang belakangan diketahui berprofesi sebagai mucikari. Dari perkenalan itulah korban dijual kepada sejumlah hidung belang, dari sanalah akhirnya diketahui korban menderita HIV.

No comments

Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!

Iklan