Foto : Rekonstruksi Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami di Humbahas Bataktive.com - Humbahas, Pada hari Kamis, 22 September 2022 Sat Reskri...
Foto : Rekonstruksi Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami di Humbahas |
Bataktive.com - Humbahas, Pada hari Kamis, 22 September 2022 Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rekonstruksi istri suruh selingkuhan membunuh suaminya. Polisi menghadirkan istri korban dan selingkuhannya dalam rekonstruksi ini dengan memperagakan 34 adegan.
Rekonstruksi pembunuhan Harlen Sinaga yang terjadi pada 28 Agustus 2022 lalu di perladangan Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, tidak dilaksanakan di TKP, namun di Mapolres Humbahas, dan tidak dihadiri pihak keluarga korban.
Dalam adegan pertama dalam rekonstruksi ini, terungkap bahwa awalnya istri korban berinisial AM dan selingkuhannya berinisial HS (46)bertemu di sebuah warung di Kecamatan Doloksanggul. Saat itu, HS mengajak AM untuk kawin lari setelah sekian lama keduanya menjalin asmara terlarang. Namun ajakan HS ditolak AM dengan alasan bahwa masih memiliki anak kecil. Selanjutnya keesokan harinya, HS menghubungi AM melalui sambungan telepon genggam untuk membujuk AM kembali kawin lari. Ajakan HS masih ditolak AS. Untuk memuluskan niat kedua pelaku, tersangka HS pun disuruh oleh tersangka AM untuk membunuh suaminya di perladangan mereka.
Tidak lama kemudian, tersangka AM menyuruh suaminya (korban Harlen Sinaga) ke ladang untuk menyemprot tanaman mereka, dan saat itu korban korban langsung berangkat ke perladangan tersebut. Mengetahui korban sudah berada di perladangan pada siang harinya, tersangka HS pun pergi ke sana dengan naik sepeda motor untuk menemui korban. Pada saat bertemu, tersangka HS berbincang dengan korban yang saat itu sedang menyemprot tanaman di perladangan itu. Saat itu tersangka HS langsung memukul korban dengan sekuat tenaga dengan kayu hingga korban tersungkur. Setelah korban dipastikan tak bernafas lagi, tersangka HS menarik jasad korban dan menenggelamkannya ke kubangan.
Selanjutnya tersangka HS menghubungi istri korban (tersangka AM) untuk memberitahukan bahwa Harlen Sinaga sudah tewas dibunuh. Istri korban (tersangka AM) pun selanjutnya menuju lokasi pembunuhan untuk memastikan apakah benar suaminya sudah meninggal. Setelah melihat jasad suaminya itu di kubangan, tersangka AM pun berpura pura menghubungi keluarganya sembari mengatakan bahwa korban belum kunjung pulang ke rumah dari ladang. Mendengar kabar itu, keluarga korban tadi langsung mendatangi perladangan tersebut untuk mencari keberadaan korban, namun belum ditemukan.
Bahkan hingga malam harinya, tersangka AM kembali mengajak keluarganya untuk mencari korban, hingga kemudian jasad korban berhasil ditemukan di kubangan tersebut. Polisi yang tiba di lokasi saat itu, melakukan olah TKP, dan jasad korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit. Tak lama kemudian, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Humbahas.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Maruli Purba Tanjung usai rekontruksi kepada awak media mengatakan, bahwa motif pembunuhan berencana tersebut adalah karena hubungan asmara terlarang antara kedua tersangka. Motif lainnya adalah faktor ekonomi. Untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Humbahas akan melimpahkan berkas kedua tersangka ke kejaksaan. Dan kedua tersangka kini ditahan di Polres Humbahas.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal340 Subs 338 KUHP dan Pasal 340 Subs 338 Junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
No comments
Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!