Breaking News:

latest

Ads Place

Tersangka Penganiayaan Aditya Abdul Gani Hasibuan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan

Tersangka Aditya Hasibuan (kaos berkerah warna putih) saat berada di ruangan pelimpahan berkas di Kejari Medan dalam perkara penganiayaan, S...

Tersangka Penganiayaan Aditya Abdul Gani Hasibuan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan
Tersangka Aditya Hasibuan (kaos berkerah warna putih) saat berada di ruangan pelimpahan berkas di Kejari Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (30/5/2023).

Bataktive.com, Medan, 30 Mei 2023 - Kejaksaan Negeri Medan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka tahap II dalam perkara dugaan penganiayaan. Tersangka tersebut adalah Aditya Abdul Gani Hasibuan, yang dikabarkan terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia pada 22 Desember 2022.

Penyidik Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menyerahkan berkas dan tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri Medan pada hari Selasa, 30 Mei 2023. Kasi Intel Kejari Medan, Simon, mengonfirmasi penerimaan tersebut dan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan guna persidangan selanjutnya.

Tersangka Aditya Abdul Gani Hasibuan akan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1, 2, dan Pasal 406 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan dan pengrusakan. Aditya Hasibuan tiba di Kejari Medan dengan mengenakan kaos bekerah putih dan celana pendek hitam. Ia didampingi oleh pengacaranya saat berkas disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kejadian yang terjadi pada Desember tahun lalu, Aditya Abdul Gani Hasibuan diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Kejadian tersebut terjadi di hadapan AKBP Achiruddin Hasibuan, yang saat itu masih menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Peristiwa tersebut terjadi tanpa adanya upaya untuk meredakan situasi.


Sebagai akibat dari perbuatannya, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. AKBP Achiruddin Hasibuan, sebagai perwira yang berada di tempat kejadian, juga mengalami konsekuensi atas insiden tersebut. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan saat ini ditempatkan di tempat khusus di Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung, menjelaskan bahwa pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan karena terbukti melanggar kode etik. Selain itu, Dudung juga mengungkapkan bahwa tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu dilimpahkannya berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Medan.

Proses persidangan Aditya Abdul Gani Hasibuan diharapkan akan membawa keadilan bagi korban penganiayaan, Ken Admiral, serta memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Kejaksaan Negeri Medan akan menjalankan tugasnya dalam melaksanakan proses hukum secara adil dan transparan dalam perkara ini.

No comments

Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!

Iklan