Bataktive.com - Bekasi, Jawa Barat – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF harus berurusan ...
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi kekerasan tersebut adalah masalah ekonomi. "Tersangka mengakui telah melakukan KDRT sejak tahun 2021 dan mengaku motifnya adalah masalah ekonomi," ujar Audy saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, Audy menjelaskan bahwa KDRT bermula ketika sang istri meminta FAF untuk lebih transparan mengenai kondisi keuangan keluarga. Permintaan tersebut justru memicu kemarahan FAF dan berujung pada tindakan kekerasan fisik dan mental terhadap istrinya.
"Korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya," tambah Audy.
Untuk memastikan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian telah melakukan visum psikiatrikum. Hasil visum menunjukkan adanya indikasi stres yang dialami oleh korban. Atas dasar hasil visum tersebut, pihak kepolisian memberikan saran kepada keluarga korban untuk memberikan pendampingan psikologis.
Ditahan
Atas perbuatannya, FAF telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/8/2024) di kediamannya di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kasus KDRT yang melibatkan ASN DJP ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Pentingnya Laporan
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT. Dengan melaporkan, korban dapat mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk memulihkan diri.
No comments
Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!