Breaking News:

latest

Ads Place

Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumut Berakhir Damai dengan Restorative Justice

Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumut Berakhir Damai BATAKTIVE.COM - Medan, 27 Februari 2025 – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian ...

Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumut Berakhir Damai dengan Restorative Justice
Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumut Berakhir Damai

BATAKTIVE.COM - Medan, 27 Februari 2025 – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kuasa hukum korban, Olsen Lumbantobing dan Boy Raja Marpaung, menegaskan bahwa kesepakatan damai dicapai secara sukarela tanpa intervensi pihak mana pun.

“Perkara ini selesai dan berakhir secara kekeluargaan. Kesepakatan dilakukan atas dasar kesadaran pelapor maupun terlapor, tanpa unsur tekanan atau paksaan dari mana pun,” ujar Olsen pada Rabu, 26 Februari 2025.

Polda Sumut Apresiasi Penyelesaian Damai

Kedua belah pihak kini telah berdamai dan melanjutkan hubungan baik tanpa adanya permasalahan hukum yang berlarut-larut. Olsen dan Boy Raja Marpaung pun mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang telah menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan adil.

“Kami percaya Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” tambah Olsen.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, juga menegaskan bahwa kepolisian menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh kedua belah pihak.

“Hal ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak,” ujar Yudhi.

Polri, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.

Kronologi Kasus: Dari Penawaran Hingga Kerugian Rp 850 Juta

Kasus ini berawal dari laporan Bripka Shcalomo Sibuea, anggota Polres Tapanuli Utara, yang mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta akibat dugaan penipuan oleh rekannya, Ipda Rahmadsyah Siregar.

Pada Desember 2023, pelaku menawarkan korban untuk masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur penghargaan dengan membayar Rp 600 juta. Karena merasa percaya dengan rekannya yang satu angkatan di Bintara, korban menyetujui tawaran tersebut.

Pada Februari 2024, korban resmi mendaftar ke SIP. Namun, dua bulan kemudian, tepatnya pada April 2024, ia dinyatakan tidak lulus. Ketika mempertanyakan hal tersebut, pelaku meminta tambahan dana sebesar Rp 250 juta agar bisa meluluskan korban. Setelah uang ditransfer, korban tetap tidak lulus, hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam Polda Sumut pada Oktober 2024.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa kasus ini sempat ditangani oleh Propam Mabes Polri terkait kode etik, sementara proses pidananya di Ditreskrimum telah berakhir dengan perdamaian.

“Diperiksa Propam Mabes Polri untuk kode etiknya. Pidana yang proses di Krimum berakhir damai,” kata Irjen Whisnu.

Kesimpulan

Penyelesaian kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice menunjukkan bahwa kepolisian tetap mengedepankan keadilan dengan pendekatan yang lebih humanis. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Keyword SEO:

Kasus polisi tipu polisi, Restorative Justice, Polda Sumut, Polri, penipuan polisi, Bripka Shcalomo Sibuea, Ipda Rahmadsyah Siregar, Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

No comments

Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!

Iklan